Tulisan ini di e-mail kan pada saya dari salah seorang teman, yang rasanya wajib dibaca oleh para istri, apalagi suami. Biar bisa sama2 belajar adil, hehe…
tapi dlm kondisi tiap2 keluarga d dunia pastinya ga ad yg sama, semuanya kembali ke masing2 individu bagaimana menerapkannya, alhamdulillah...suami aku pengertian dlm hal ini, mudah2an Allah memberikan rezki yg berkah dan halal buat kita ya cinta...luv you..
Silakan disimak…
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustad sering membahas tentang harta Isteri, tapi saya belum menemukan jawaban tentang harta yang mana yang dimaksud dengan Harta Isteri? Apakah penghasilan selama bersuami juga dianggap harta Isteri dan suami tidak punya hak atas harta tersebut?
Wassalam
VB
Kimunk
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sejak sebelum menikah, atau pun setelah menikah. Harta isteri setelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.
Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada isteri. Segala kebutuhan hidup isteri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami.
Dengan adanya nafkah inilah kemudian seorang suami memiliki posisi qawam (pemimpin) bagi isterinya, sebagaimana firman Allah SWT:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)
Namun yang seringkali terjadi, sebagian kalangan beranggapan bahwa nafkah suami kepada isteri adalah biaya kehidupan rumah tangga saja. Pemandangan sehari-harinya adalah suami pulang membawa amplop gaji, lalu semua diserahkan kepada isterinya.
Cukup atau tidak cukup, pokoknya ya harus cukup. TInggallah si isteri pusing tujuh keliling, bagaimana mengatur dan menyusun anggaran belanja rumah tangga. Kalau isteri adalah orang yang hemat dan pandai mengatur pemasukan dan pengeluaran, suami tentu senang.
Yang celaka, kalau isteri justru kacau balau dalam memanaje keuangan. Alih-alih mengatur keuangan, yang terjadi justru besar pasak dari pada tiang. Ujung-ujungnya, suami yang pusing tujuh keliling mendapati isterinya pandai membelanjakan uang, plus hobi mengambil kredit, aktif di arisan dan berbagai pemborosan lainnnya.
Padahal kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu lebih merupakan ‘gaji’ atau honor dari seorang suami kepada isterinya. Sebagaimana ‘uang jajan’ yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.
Adapun kebutuhan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya di luar dari nafkah suami kepada isteri. Kewajiban mengeluarkan semua biaya itu bukan kewajiban isteri, melainkan kewajiban suami.
Kalau suami menitipkan amanah kepada isterinya untuk membayarkan semua biaya itu, boleh-boleh saja. Tetapi tetap saja semua biaya itu belum bisa dikatakan sebagai nafkah buat isteri. Sebab yang namanya nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya menjadi milik isteri.
Kira-kira persis dengan nafkah di awal sebelum terjadinya akad nikah, yaitu mahar atau maskawin. Kita tahu bahwa sebuah pernikahan diawali dengan pemberian mahar atau maskawin. Dan kita tahu bahwa mahar itu setelah diserahkan akan menjadi sepenuhnya milik isteri.
Suami sudah tidak boleh lagi meminta mahar itu, karena mahar itu statusnya sudah jadi milik isteri. Kalau seandainya isteri dengan murah hati lalu memberi sebagian atau seluruhnya harta mahar yang sudah 100% menjadi miliknya kepada suaminya, itu terserat kepada dirinya. Tapi yang harus dipastikan adalah bahwa mahar itu milik isteri.
Sekarang bagaimana dengan nafkah buat isteri?
Kalau kita mau sedikit cermat, sebenarnya dan pada hakikatnya, yang disebut dengan nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya diberikan buat isteri. Dan kalau sudah menjadi harta milik isteri, maka isteri tidak punya kewajiban untuk membiayai penyelenggaraan rumah tangga. Nafkah itu ‘bersih’ menjadi hak isteri, di luar biaya makan, pakaian, bayar kontrakan rumah dan semua kebutuhan sebuah rumah tangga.
Mungkin Anda heran, kok segitunya ya? Kok matre’ banget sih konsep seorang isteri dalam Islam?
Jangan heran dulu, kalau kita selama ini melihat para isteri tidak menuntut nafkah ‘eksklusif’ yang menjadi haknya, jawabnya adalah karena para isteri di negeri kita ini umumnya telah dididik secara baik dan ditekankan untuk punya sifat qana’ah.
Saking mantabnya penanaman sifat qana’ah itu dalam pola pendidikan rumah tangga kita, sampai-sampai mereka, para isteri itu, justru tidak tahu hak-haknya. Sehingga mereka sama sekali tidak mengotak-atik hak-haknya.
Memandang fenomena ini, salah seorang murid di pengajian nyeletuk, “Wah, ustadz, kalau begitu hal ini perlu tetap kita rahasiakan. Jangan sampai isteri-isteri kita sampai tahu kalau mereka punya hak nafkah seperti itu.”
Yang lain menimpali, “Setuju stadz, kalau sampai isteri-isteri kita tahu bahwa mereka punya hak seperti itu, kita juga ntar yang repot nih ustadz. Jangan-jangan nanti mereka tidak mau masak, ngepel, nyapu, ngurus rumah dan lainnya, sebab mereka bilang bahwa itu kan tugas dan kewajiban suami. Wah bisa mejret nih kita-kita, ustadz.”
Yang lain lagi menambahi, “Benar ustadz, bini ane malahan sudah tahu tuh masalah ini. Itu semua kesalahan ane juga sih awalnya. Sebab bini ane tuh, ane suruh kuliah di Ma’had A-Hikmah di Jalan Bangka. Rupanya materi pelajarannya memang sama ame nyang ustadz bilang sekarang ini. Cuman bini ane emang nggak tiap hari sih begitu, kalo lagi angot doang.”
“Tapi kalo lagi angot, stadz, bah, ane jadi repot sendiri. Tuh bini kagak mao masak, ane juga nyang musti masak. Juga kagak mau nyuci baju, ya udah terpaksa ane yang nyuciin baju semua anggota keluarga.Wii, pokoknya ane jadi pusing sendiri karena punya bini ngarti syariah.”
Menjawab ‘keluhan’ para suami yang selama ini sudah terlanjur menikmati ketidak-tahuan para isteri atas hak-haknya, kami hanya mengatakan bahwa sebenarnya kita sebagai suami tidak perlu takut. Sebab aturan ini datangnya dari Allah juga. Tidak mungkin Allah berlaku berat sebelah.
Sebab Allah SWT selain menyebutkan tentang hak-hak seorang isteri atas nafkah ‘eksklusif’, juga menyebutkan tentang kewajiban seorang isteri kepada suami. Kewajiban untuk mentaati suami yang boleh dibilang bisa melebihi kewajibannya kepada orang tuanya sendiri.
Padahal kalau dipikir-pikir, seorang anak perempuan yang kita nikahi itu sejak kecil telah dibiayai oleh kedua orang tuanya. Pastilah orang tua itu sudah keluar biaya besar sampai anak perawannya siap dinikahi. Lalu tiba-tiba kita kita datang melamar si anak perawan itu begitu saja, bahkan kadang mas kawinnya cuma seperangkat alat sholat tidak lebih dari nilai seratus ribu perak.
Sudah begitu, dia diwajibkan mengerjakan semua pekerjaan kasar layaknya seorang pembantu rumah tangga, mulai dari shubuh sudah bangun dan memulai semua kegiatan, urusan anak-anak kita serahkan kepada mereka semua, sampai urusan genteng bocor. Sudah capek kerja seharian, eh malamnya masih pula ‘dipakai’ oleh para suaminya.
Jadi sebenarnya wajar dan masuk akal kalau untuk para isteri ada nafkah ‘eksklusif’ di mana mereka dapat hak atas ‘honor’ atau gaji dari semua jasa yang sudah mereka lakukan sehari-hari, di mana uang itu memang sepenuhnya milik isteri. Suami tidak bisa meminta dari uang itu untuk bayar listrik, kontrakan, uang sekolah anak, atau keperluan lainnya.
Dan kalau isteri itu pandai menabung, anggaplah tiap bulan isteri menerima ‘gaji’ sebesar sejuta perak yang utuh tidak diotak-atik, maka pada usia 20 tahun perkawinan, isteri sudah punya harta yang lumayan 20 x 12 = 240 juta rupiah.
Lumayan kan?
Nah hartai tu milik isteri 100%, karena itu adalah nafkah dari suami. Kalau suami meninggal dunia dan ada pembagian harta warisan, harta itu tidak boleh ikut dibagi waris. Karena harta itu bukan harta milik suami, tapi harta milik isteri sepenuhnya. Bahkan isteri malah mendapat bagian harta dari milik almarhum suaminya lewat pembagian waris.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
sumber: http://eramuslim.com/ustadz/eki/8724002110-harta-isteri-manakah.htm
Selasa, 2009 Juni 23
Kamis, 2009 Mei 14
I'll have it soon baby...
Lg iseng mau makan siang, eh teringat sm si pink ini...


Jam....
Hmmm..., klo kita beli jam itu liat apanya? beli karena butuh "informasi waktunya" atau beli karena bentuknya... well I guess both of it, is a must...dan karena warnanya pink....
nah jam baby-g ini yg gw pingin ...
wish I can have it soon baby, soon.. hehehe

Jam....
Hmmm..., klo kita beli jam itu liat apanya? beli karena butuh "informasi waktunya" atau beli karena bentuknya... well I guess both of it, is a must...dan karena warnanya pink....
nah jam baby-g ini yg gw pingin ...
wish I can have it soon baby, soon.. hehehe
Kamis, 2009 Mei 07
Ganti Status, Syapa bilang nikah itu ga asik...heheheh

Dimulai dengan Bismillahirohmannirrahim... Alhamdulillah, sekarang dah ganti status niy, dah jd Mrs. Fajar... hehehe, klo buat penulisan nama kynya pake "Aissya Achmad" lebih enak d denger ya...
Menikah itu ternyata asik... upps, jgn mikir yg "nga2" ya... hehehe asiknya itu, sekarang kemana2 ada yg nemenin.. trus juga kita sama2 berbagi hoby, contohnya ky gw yg tiba2 keracunan nonton MU dan mengoleksi pernak-perniknya... hehehe, tp seru, cos tiap hari ga ad yg membosankan, klo cape kerja, bt dgn aktifitas hari2an yg cm gitu2 aj, pas pulang ketemu suami... hehehe jadi seneng cuma ngobrol ngalor ngidul aj dah ngobatin setres..makan bareng apapun yg dimakan ber dua jadi enak deh rasanya... apa karena lg anget2nya ya hehehe pengantin baru...
ya gw berharap Insyaallah tiap hari kita selalu begini, cos buat gw, dy itu bukan cuma suami, tp juga sahabat, saudara, dan pacar...kenapa pacar? soalnya klo kita ngerasa masiy ky pacaran trus... suasananya jd lebih santai, bedanya pacar kita ini... tapi pas kita bangun tidur pagi2 eh dy tidur d sebelah kita hahahaha.
marah2an kecil, ada lah tapi lebih karena sifat gw yg manja, dan dy yg kadang jail hehehe... dan penyesuaian kebiasaan hidup aj, itu jadi bumbu2.... alhamdulillah ga pernah lama diem2an...
oiya setelah menikah gw jd punya aktifitas baru.. yaitu menunggu suami pulang, kenapa? coz gw yg ngatur makanan ap yg akan kita mkn tuk mlm ini... gw jd lebih kreatif tuk buatin minuman & makanan, nyiapin baju gantinya..., merapihkan kamar... dan satu lagi... jam bangun pagi jadi lebih teratur hehehe karna gw harus bangun lebih awal, "maklum lah perempuan mandinya lama" hehhehehe jadi biar berangkat kantor ga tlat, gw dpt jadwal mandi pertama, sholat, rapi2 trus baru deh bangunin suami tercinta....sambil nunggu dy rapi2 gw siapin baju kerja dan sarapan seadanya "versi sarapan kita" tuk saat ini...
bersyukur juga kita ngekos d deket kantor, dan bayar/ blnnya dan include laundry... jd gw ga kecapean plg kerja mesti nyuci baju dulu, dan ga khawatir keabisan baju kerja... bersyukur banget gw menikah sm teman kecil...gy dah tau banget gimana gw, dan dy ga pernah mengeluh apapun ttg sarapan ataupun makan mlm kita... what could I ask for more...I'm happy and I loved him so much..
Rabu, 2008 Oktober 15
Kamis, 2008 Oktober 09
Nadine Zia

ini foto Kenia, Putra + baby Nadine
menunggu plg iseng2 liat foto2 hehehe enaknya py cpu sendiri jadi foto2 dari camera digital di back up jg di sini hehehe,... trus pas liat2 foto jd meratiin pertumbuhan Nadine, She's so pretty, aku manggilnya bayi bahagia...hehehe coz she just laugh all the time...


Papa-Mamanya Nadine
Nadine lahir 24 Agustus 2007, jadi baru setahun 1 bulan'an, Papa-mamanya Nadine Denny-Aie... waktu baru lahir aku ga berani gendong, hehehe dari dulu takut klo gendong bayi di bawah umur 4 bln bisnya masiy mungil takut salah2 gendung nti baby'nya sakit, tapi waktu nadine blum 4bln pernah gendong, karena tb2 lg duduk di kasiy sm bunda di tidurin di pangkuan aku... lucu banget deh.

ini foto nadine baru bisa berangkak, hehehe dah berani gendong niy...

Hehehe yg ini lucu, kenia sm nadine, ternyata sm2 cemburu kenia minta di pangku, nadine masiy mau di gendong hihihi...

nah klo yg ini yg paling baru, nadine skrg dah bisa jalan lho... dah bisa ikutan nyanyi,mangging papa, mama dan kata2 favoritenya adalah 'bebek", hehehe menurut keterangan ortunya mainan pertama yg nadine py adalah boneka bebek.
What can I say, I fall in love with that baby, which I can see her grow so fast, hehehe oiya lupa bilangin klo nadine ini keponakannya Aa, jadi lah aku minta supaya nadine manggil akunya aunty disingkat unty aj hehehe.
Selasa, 2008 Oktober 07
Mau liat uang Kuno gak?
Uang kuno ternyata unik2 ya... kemarin sempet ngelewatin toko yg jual uang kuno di Depok Town Squere (Detos) bareng nining sayangnya udah tutup...
tapi ad etalasenya jadi kita bisa liat2 dari luar...
tapi ga bisa di foto hehehe...
jadinya browsing deh trus dapet beberapa gambar uang kuno, unik deh, tuk Gaga'Quw tercinta hehehe uang2 ini bagus ya buat di jadikan mahar nanti ever lasting tingal di masukkin di frame yg cantik deh, klo ga salah di gelas lemari kaca di rumah ka km dah py yg seratusan ya?? mudah2an yg 9 sen dapet ya dgn harga murah hehehe:
Rp. 142.200,9 insyaAllah nti akan Aa buatkan tuk aku sebagai mahar, hehehe kmrn pas chat dah nanayain trus Gaga=panggilan aku buat Aa (artinya semua yg hebat2 deh, bahasa gorontalo = ganteng, keren, klo makanan super enak hehehe) setuju Yeeeay asiiiik.


















tapi ad etalasenya jadi kita bisa liat2 dari luar...
tapi ga bisa di foto hehehe...
jadinya browsing deh trus dapet beberapa gambar uang kuno, unik deh, tuk Gaga'Quw tercinta hehehe uang2 ini bagus ya buat di jadikan mahar nanti ever lasting tingal di masukkin di frame yg cantik deh, klo ga salah di gelas lemari kaca di rumah ka km dah py yg seratusan ya?? mudah2an yg 9 sen dapet ya dgn harga murah hehehe:
Rp. 142.200,9 insyaAllah nti akan Aa buatkan tuk aku sebagai mahar, hehehe kmrn pas chat dah nanayain trus Gaga=panggilan aku buat Aa (artinya semua yg hebat2 deh, bahasa gorontalo = ganteng, keren, klo makanan super enak hehehe) setuju Yeeeay asiiiik.


















Dinar, Dirham..?

Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah salallaahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
-Sejarah-
Kepingan Logam Muslim Pertama
Pada awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar-Dirham yang digunakan merupakan tiruan dari bangsa Persia di masa pemerintahan Yezdigird III raja dinasti Sassan, yang dicetak di masa Khalifah ‘Usman, radiallahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin. Seri yang diterbitkan berikutnya, berdasarkan drachma Khusru II, yang kepingannya kemungkinan mewakili sebagian besar uang yang beredar. Bersamaan dengan kepingan Sasan yang dicetak bangsa Arab dengan jenis Khusru terbaru yang pertama kali diterbitkan dibawah kepemimpinan Khulafa’urrasyidin, dalam perkembangan selanjutnya lebih banyak lagi kepingan versi cetakan nama Khusru diganti dengan nama amir Arab setempat atau terdapat nama Khalifah. Bukti sejarah menunjukkan bahwa kebanyakan kepingan ini bertanggalkan Hijriah. Kepingan tembaga Muslim tertua tidak dibubuhi nama pencetak dan tanggal, tapi ada seri yang kemungkinan telah diterbitkan semasa kekhalifahan ‘Usman atau ‘Ali, radiallahu anhu. Kepingan ini merupakan tiruan tidak sempurna dari bentuk kepingan Romawi timur 12-nummi yang dicetak oleh Heraclius dari Alexandria.
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn al-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah setara dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.
Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.
Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan uamt Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan hutang ataupun surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah
Menurut Buku Aisyah "The true Beauty", Nabi Muhammad SAW memberikan Mahar kepada Aisyah sebanyak 12 uqiyyah dan 1 nasy atau setara dengan 500 dirham (1 Uqiyyah setara dengan 40 Dirham, da 1 nasy setara dengan 20 dirham), apa ya itu?
Apa Itu Dinar Dirham?
Berdasarkan Ketetapan yang diputuskan oleh Sayyidina Umar Ibn Khattab, radiyallahu anhu,
Dinar emas memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4.25 gram.
Dirham perak memiliki kadar perak murni dengan berat 3.0 gram.
Khalifah Umar ibn al-Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: “(Berat) 7 dinar harus setara dengan 10 dirham.”
“Wahyu menyatakan mengenai dinar-dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu dinar dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) dimana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan mata uang lainnya.
Telah menjadi ijma ulama sejak awal Islam dan pada masa para Sahabat dan Tabi’in bahwa Dirham menurut syari’ah adalah 10 dirham setara dengan 7 mithqal (dinar) emas … Berat dari satu mithqal emas setara dengan 72 butir gandum, maka dirham yang tujuh-per-sepuluh darinya adalah 50 dirham dan dua-per-lima butiran gandum. Semua ukuran ini merupakan hasil ijma.”
Apa saja kegunaan Dinar Dirham?
Sebagai simpanan
Sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam.
Digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah.
Penggunaan Dinar dan Dirham
Emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok:
Harga seekor ayam pada masa Rasulullah, salla’llahu alaihi wa sallam, adalah satu dirham; saat ini, 1,400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu dirham.
Selama 1,400 tahun nilai inflasinya adalah nol.
Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?
Terlihat bahkan untuk jangka panjang, sistem mata uang bi-metal terbukti menjadi mata uang yang paling stabil. Ia tetap bertahan, di samping usaha dari berbagai pemerintahan untuk merubahnya menjadi mata uang simbolis yang diwakilkan oleh nilai nominal yang berbeda dengan berat yang dimilikinya.
Keunggulan
Uang emas tidak akan mengalami inflasi hanya karena dicetak secara terus menerus; ia tidak akan dapat didevaluasi oleh sebuah peraturan pemerintah, dan tidak seperti mata uang nasional, uang emas merupakan sebuah aset yang tidak tergantung kepada janji siapa pun untuk membayar nilai nominalnya.
Portabilitas dan tingkat kerahasiaan dari emas adalah nilai tambah yang penting, akan tetapi lebih daripada itu sebuah fakta yang tidak terelakkan adalah emas merupakan aset nyata dan bukan merupakan hutang.
Semua jenis aset kertas, seperti surat hutang, saham, dan bahkan deposito bank merupakan pernyataan janji hutang yang akan dibayarkan. Nilainya sangat bergantung kepada kepercayaan penanam modal bahwa janji tersebut akan dipenuhi. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh surat hutang sampah dan mata uang Peso Meksiko, janji yang meragukan akan segera kehilangan nilainya. Emas tidaklah seperti ini. Sebentuk emas bebas dari semua bentuk sistem finansial, dan nilainya telah dibuktikan selama 5,000 tahun sejarah manusia
wah jadi ngerti deh kenapa untuk mas kawin itu bentuknya "mas", karena bentuknya ga cuma sebagai simbol aja tapi jg untuk investasi (Tabungan) jangka panjang ya... Maha besar Allah, sejak Zaman nabi Muhammad SAW kita sudah diajarkan tentang ini...
Langgan:
Entri (Atom)


